Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Membaca Injil dan Taurat
5 hari lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Injil dan Taurat? Dan apa jawaban terhadap syubhat (keraguan) yang menyatakan bahwa Syekhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah membacanya?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab yang bercampur (di dalamnya pent.) antara kebenaran dan kebatilan, untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul akibat membacanya terhadap agama kaum muslimin. Dan siapa saja yang mencari kebenaran, dia akan menemukannya dalam dua sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan keduanya.

Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang membawa sebuah kitab dari sebagian Ahli Kitab kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun marah dan bersabda,

أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” [1]

Adapun orang yang telah memiliki pemahaman yang kuat tentang Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, serta membutuhkan (membaca Kitab Injil dan Taurat) untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dengan mempelajari kitab-kitab ahlul hawa, ahli bid’ah, dan para filosof secara kritis dan mendalam untuk mengungkap kelemahan-kelemahan mereka, serta menunjukkan kontradiksi di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan baginya dan bagi ulama yang mumpuni. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terhadap kitab-kitab ahli logika dan bantahannya terhadap para filosof. Beliau juga mempelajari kitab-kitab Rafidhah dari kalangan Syiah dan membantah mereka dalam kitab “Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqd Kalam Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah”. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontradiksi yang terjadi di antara berbagai Injil dan kesesatan kaum Nasrani dalam keyakinan mereka dalam kitab “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih”.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-30

Baca juga: Iman Terhadap Kitab Suci

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15156) dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Zhilaal Al-Jannah (1: 27). Beliau berkata, “Sanad para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mujalid, yaitu Ibnu Sa’id, karena dia lemah. Namun, hadis ini hasan karena memiliki jalur-jalur lain yang telah aku sebutkan dalam Al-Misykah (no. 177), kemudian aku mengeluarkan sebagian jalurnya dalam Al-Irwa’ (no. 1589).”


Artikel asli: https://muslim.or.id/106080-fatwa-ulama-hukum-membaca-injil-dan-taurat.html